Menu

Pemerintah Pangkas Diskon Tarif Listrik, yang Dulu Gratis Sekarang Bayar 50 Persen, Ini Waktu Pemberlakuannya

Siswandi 9 Mar 2021, 18:21
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk memangkas diskon dan stimulus tarif ketenagalistrikan, yang sempat diberikan kepada masyarakat selama masa pandemi Corona Covid-19. Sebelumnya, diskon tarif listrik itu diberikan kepada pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil. 

Ketentuan baru ini mulai berlaku untuk pembelian token bulan April hingga Juni 2021 mendatang. Untuk golongan yang sebelumnya mendapat diskon tarif listrik 100 persen, juga ikut dikurangi sehingga diskonnya menjadi sebesar 50 persen. 

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian , Rida Mulyana. Dikatakan, skema pengurangan diskon tarif listrik ini merupakan tindak lanjut hasil rapat terbatas tiga menteri, Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN. Rapat terbatas itu dilakukan pada 2 Maret 2021 kemarin. 

"Pengurangan stimulus ini untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi, karena kami melihat perekonomian sudah mulai tumbuh," terangnya, Selasa 9 Maret 2021 di Jakarta.

Dilansir viva yang merangkum antara, pada kuartal I tahun 2021, pemerintah telah memberikan diskon stimulus sebanyak 100 persen. Setelah merujuk data konsumsi listrik nasional yang mulai tumbuh seiring perbaikan ekonomi, maka pemerintah memangkas diskon itu sebesar 50 persen.

Dalam hal ini, pelanggan dari golongan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil daya 450 Volt Ampere (VA) baik reguler maupun prabayar, awalnya mendapat diskon 100 persen. Namun setelah kebijakan itu berlaku, diskon itu dipangkas hanya sebesar 50 persen. 

Halaman: 12Lihat Semua