Menu

Bertugas Harkamtibmas, Dua Polsek Polres Bengkalis Tidak Lagi Melakukan Penyidikan

Dahari 3 Apr 2021, 03:37
Kapolres AKBP Hendra Gunawan
Kapolres AKBP Hendra Gunawan

RIAU24.COM - BENGKALIS - Dua Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) dibawah jajaran Polres Bengkalis tidak bisa melakukan penyidikan, pasca keluarnya Keputusan Nomor Kep/613/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021 oleh Kapolri Jendral Sigit Listyo Prabowo.

Keputusan tersebut tentang Polsek yang terlampir dalam keputusan hanya bertugas untuk Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) dan tidak lagi melakukan penyidikan.

Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Hendra Gunawan menyampaikan bahwa dari Keputusan Kapolri tersebut terlampir dua Polsek di wilayah Polres Bengkalis, yakni Polsek Bengkalis dan Polsek Bantan.

"Dua Polsek ini masuk dalam keputusan Kapolri karena dinilai laporan polisi dua Polsek ini sedikit. Kemudian tingkat ganguan Ketertiban dan Keamanan Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Polsek Bantan dan Bengkalis juga sedikit,"ujar Kapolres Bengkalis baru baru ini.

Diutarakan Kapolres, makannya dua Polsek ini tidak dikeluarkan lagi kegiatan penyidikan. Namun kegiatan penyidikan di dua wilayah Polsek Bengkalis dan Bantan dialihkan ke Polres Bengkalis.

Sedangkan, untuk kegiatan rutin dua Polsek tersebut akan difokuskan kepada kegiatan Harkamtibmas.

Halaman: 12Lihat Semua