Menu

DPO Terduga Kasus Narkoba, Berhasil Ditangkap Polsek LTD

Replizar 9 Apr 2021, 15:48
DPO Terduga Kasus Narkoba, Berhasil Ditangkap Polsek LTD (foto/zar)
DPO Terduga Kasus Narkoba, Berhasil Ditangkap Polsek LTD (foto/zar)

RIAU24.COM - KUANSING- Satu lagi keberhasilan yang diraih oleh Personil Polisi Sektor Logas Tanah Darat (LTD), Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Yang berhasil menangkap DY(41) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), terduga kasus Narkotika jenis sabu, Rabu (7/4).

Ditetapkannya DY(41) berdasarkan keterangan dari hasil pengakuan tersangka (Kasus Narkoba) AN Siswoyo alias woyo, Desa Hulu Teso Kecamatan Logas Tanah Darat (20/1/2021), dengan laporan Daftar Pencarian Orang : DPO/3/I/RES 4.2/2021/Reskrim Kasus Tindak Pidana Narkoba jenis sabu dengan laporan polisi Nomor LP.A/2/I/RIAU/RES/Sektor Logas Tanah Darat.

Dengan adanya sumber laporan dari masyarakat bahwa keberadaan DY(41) yang berprofesi sebagai pedagang, beralamat di Dusun Sawah Godang Desa Lubuk Kebun LTD. Kapolsek IPTU Rafidin lumban Gaol langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap DY(41), sekitar pukul 20.00 wib langsung melakukan penangkapan yang saat itu sedang berada dirumahnya.

Alhasil, 1 unit handphone merk vivo warna silver turut diamankan anggota kepolisian Logas Tanah Darat di tangan pelaku, yang mana sebelumnya 10 gram sabu-sabu diamankan saat penangkapan siswoyo alias woyo," Ungkap Kapolres Kuantan Singingi AKBP Henky Poerwanto, S.ik. MM melalui Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Rafidin Lumban Gaol saat wartawan Kuansing, Jumat (9/4).

Sehingga status DPO pada dirinya dari pengakuan siswoyo saat dilakukan interogasi, dirinya mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari dirinya. Dan pada akhirnya, penyidik Reskrim Polsek LTD melakukan penahanan, dan atas perbuatan pelaku DY (41) dijatuhi Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

" iya kita lansung tangkap, karena DY ini merupakan DPO terhadap pelaku sebelumnya yang berhasil kita amankan di desa Hulu Teso, yang mana pelaku mengakui bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari tangan DY ini, kita lansung kasih perintah penyidikan kepada kanit Reskrim dan sudah kita amankan dan sidik pelaku," Ujar kapolsek terbaik 1 wilayah hukum kepolisian Polres Kuansing tersebut. 

Halaman: 12Lihat Semua