Menu

Hina DPR Lewat Medsos Bisa Terancam 2 Tahun Penjara, Said Didu : Bagaimana Kalau Rakyat Bersatu Tidak Memilih Anggota DPR?

Rizka 8 Jun 2021, 11:02
google
google

Beberapa warganet pun terlihat ikut memberikan tanggapan melalui kolom komentar.

"Jadi pesimis nih bang.. temen seangkatan yg dulu tiap hari demo sekarang pada partai jd tameng demo para adik2 nya di kampus. Kolaisi kekuasaan periode ini terlalu sistemtis bang. Jujur sy sedih sih. Ternyata emang bisa idealisme dibeli sama kenyamanan ya," ungkap @BuruhPasar

"Kita yg pilih dia, gajian dia dari uang kita, giliran kita komplent dia, dia mo hukum kita? Benar2 air susu di bls air tuba.. malinkundang zaman now!!," ungkap @HarlainiL

"Siap utk tidak memilih siapapun. Karena yang dipilih lebih banyak ga amanahnya. Mereka lupa siapa yang paling berjasa atas tahta yang sekarang," ungkap @Latifah42954013

Seperti diketahui, dalam Pasal 354, tertulis bahwa setiap orang yang menghina lembaga negara melalui gambar, tulisan serta rekaman pada sarana teknologi akan terancam hukuman pidana dua tahun penjara.

Halaman: 123Lihat Semua