Menu

PPKM Darurat Dilakukan Pemerintah, Bergosip dan Berkerumunan Tanpa Prokes Siap-siap Kena Sanksi

M. Iqbal 2 Jul 2021, 08:05
Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan
Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan

RIAU24.COM - Melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia, membuat pemerintah melakukan pengetatan terhadap aktivitas masyarakat. Pemerintah juga meminta masyarakat untuk membatasi aktivitasnya selama pemberlakuan PPKM Darurat tiga pekan ini.

Bahkan, dilansir dari Rmol.id, sejumlah saksi tegas bahkan disiapkan untuk masyarakat yang nekat berkerumun, baik di rumah atau di lingkungannya tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, orang-orang yang berkerumun di rumah, baik bergosip maupun berkumpul tanpa protokol kesehatan terancam sanksi sosial.

"Kita akan imbau pemuka daerah untuk menyampaikan bahwa hal ini (berkerumun) berbahaya untuk keselamatan kita. Apakah ada sanksinya? Kita buat sanksi yang mendidik kepada mereka," ujar Luhut, Kamis, 1 Juli 2021.

Tak hanya itu, masyarakat yang menyebarkan kabar bohong melalui media sosial terkait pandemi Covid-19 ini juga akan diberikan sanksi pidana.

"Berita palsu atau hoaks akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum berlaku karena dapat mengakibatkan meninggalnya atau terciderainya orang lain," kata dia lagi.

Halaman: Lihat Semua