Menu

Kelurahan Zona Merah, Harus Sembelih Kurban di Rumah Potong Hewan Saat Perayaan Idul Adha

Riki Ariyanto 14 Jul 2021, 14:48
Kelurahan Zona Merah, Harus Sembelih Kurban di Rumah Potong Hewan Saat Perayaan Idul Adha (foto/int)
Kelurahan Zona Merah, Harus Sembelih Kurban di Rumah Potong Hewan Saat Perayaan Idul Adha (foto/int)

RIAU24.COM - Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus menyampaikan agar warga yang berada di kelurahan zona merah penyebaran Covid-19 untuk membawa kurban ke Rumah Potong Hewan (RPH) saat perayaan Idul Adha. Hal itu sesuai arahan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Apalagi Kota Pekanbaru masih menjalani masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperketat sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2021. Meski begitu, umat muslim tetap dianjurkan mengirim hewan kurban ke RPH saat perayaan Idul Adha.

Hal itu disampaikan Walikota Pekanbaru Dr Firdaus usai rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (13 Juli 2021). "Untuk pemotongan hewan kurban, kami juga mengikuti perintah dari menteri agama. Pemotongan hewan kurban disarankan diserahkan kepada Rumah Potong Hewan di Kecamatan Tuah Madani," sebut Wali Kota Pekanbaru Firdaus.

Hal ini juga disesuaikan dengan kemampuan RPH. Yang jelas, hewan kurban milik Pemko Pekanbaru semuanya dipotong di RPH. 

Karena kemampuan rumah potong hewan terbatas, bagi umat muslim di zona kuning dan hijau dibolehkan melakukan pemotongan hewan kurban dengan protokol kesehatan yang ketat," ucap Firdaus.

Sebaliknya, umat muslim di kelurahan zona merah dan oranye tetap diinstruksikan menteri agama (Menag) dilakukan di rumah potong. Diharapkan, pemotongan hewan kurban tidak ada kendala di RPH.

Halaman: 12Lihat Semua