Menu

Pengamat Sebut Alasan Yusril Bela Moeldoko Untuk Demokrasi Hanya Alibi Semata

M. Iqbal 30 Sep 2021, 09:14
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

"Jadi, MA hanya memiliki kewenangan menguji Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-undang (UU) yang bertentangan terhadap UU. Karena itu, MA berdasarkan UU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan uji materiil terhadap AD/ART Partai Demokrat," ucapnya.

Dari hal itu, kata dia, Partai Demokrat secara yuridis, struktural, dan sosiologis masih sangat kuat. Ia optimis bahwa keadilan masih ada di negeri ini karena hakim masih punya hati nurani dan masih banyak yang menjaga marwah keadilan di negeri tercinta.

"Hakim tidak akan goyah dan silau hanya karena Yusril jadi kuasa hukum kubu Moeldoko. Hakim akan tetap berpihak pada keadilan dalam memutus kasus tersebut," tandasnya.

Halaman: 12Lihat Semua