Menu

Datangi Rumah DH, Satres Narkoba Siak Dapati Belasan Paket Sabu

Lina 20 Jan 2022, 21:10
Pelaku penyalahgunaan narkotika
Pelaku penyalahgunaan narkotika

RIAU24.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak mengamankan dua terduga pengedar narkoba di Jalan Lintas Perawang-Siak KM 73 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak. Dua orang itu diketahui berinisial DH (47) dan JS (52). 

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani, SH membenarkan terkait penangkapan tersebut. Menurutnya, pandemi Covid-19 ini tak mengendurkan semangat anggotanya dalam memberantas peredaran gelap narkoba diwilayah Kabupaten Siak. 

"Ya benar, anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram narkoba," kata AKP Jailani SH.

Kemudian dia menerangkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada pelaku penyalahgunaan narkoba dilokasi tersebut yang sangat meresahkan. 

Dari informasi tersebut, AKP Jailani memerintahkan tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut yang dipimpin oleh IPTU Ichsa, Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba. 

"Dari hasil Penyelidikan tersebut pada hari Selasa 18 Januari 2022  sekira pukul 20.30 Wib di Jalan Lintas Perawang-Siak Km. 73 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, tim Sat Resnarkoba Polres Siak mendatangi satu orang perempuan yang sedang berada didalam rumah. Perempuan tersebut sama persis seperti yang di informasikan oleh masyarakat dan dicurigai sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika", Ucap AKP Jailani 

Halaman: 12Lihat Semua