Sebut Bukti Menunjukkan Pasukan Rusia Melakukan Kejahatan Perang, Amnesty International: Ini Bagian dari Pola Pengendalian
Foto : Internet
RIAU24.COM - Amnesty International mengatakan pada Hari Jumat, ada bukti kuat bahwa pasukan Rusia telah melakukan kejahatan perang, termasuk eksekusi di luar hukum terhadap warga sipil, ketika mereka menduduki sebuah daerah di luar ibukota Ukraina, Kyiv pada Bulan Februari dan Maret.
Baca juga: Kabar Gembira, Tanoto Foundation Buka Kesempatan Fellowship, Dapat Tunjangan dan Peluang Jejaring
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
zxc1