Bolehkah Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasannya dari UAS
Ilustrasi /pexels
RIAU24.COM - Banyak pertanyaan dari kita tentang hukum berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal. Pertanyaan-pertanyaan seputar apakah pahala kurban diterima oleh orangtua yang sudah wafat? Apakah pahalanya sampai? Apakah boleh berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal?
Pertanyaan – pertanyaan tersebut akan dijawab dengan penjelasan lengkap oleh Ustad Abdul Somad (UAS) dalam artikel ini. UAS akan menjabarkannya melalui 4 mahzab dalam Islam.
Baca juga: Konstruksi Tanpa Semen: Dinding dari Tanah dan Sampah Dapat Mengubah Bentuk Bangunan Modern
Mazhab Hanafi
Menurut mazhab Hanafi, berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal boleh dilakukan, namun daging kurbannya tidak boleh dikonsumsi oleh sang anak.
Mahzab Maliki