Menu

Percepatan Pendataan Tenaga Honorer Guru, Medis dan Tenaga Teknis Lainnya, Bupati Inhil Beri Perintah Tegas pada BKPSDM

Ramadana 3 Jul 2022, 20:24
Bupati Inhil, HM Wardan
Bupati Inhil, HM Wardan

RIAU24.COM - Bupati Indragiri Hilir HM. Wardan menegaskan Pemerintah (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar segera mendata dan mengusulkan pegawai honorer untuk menjadi prioritas sebagai tenaga ASN. Yang saat ini menjadi polemik ditengah masyarakat. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala BKPSDM Inhil H. Fauzar yang akan menindaklanjuti perintah Bupati Indragiri Hilir dan saat ini BKPSDM Inhil sedang melaksanakan pendataan Pegawai Non ASN dan ini sejalan dengan arahan Bupati Indragiri Hilir segera menyelesaikan pendataan Pegawai Non ASN, dan Bupati Indragiri Hilir juga akan memperjuangkan nasib Pegawai Non ASN ke Pemerintah Pusat. 

"Kita akan segera selesaikan pendataan dalam satu minggu ini, dan selanjutnya akan segera mengusulkan dan mencari solusi ke Kementerian PANRB RI," tegas H. Fauzar  yang disampaikan langsung kepada awak media, Jumat (1/07). 

H. Fauzar menerangkan, Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN menjadi PNS maupun PPPK. Tentu, sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya. 

"Beberapa waktu lalu Menpan-RB telah membuat edaran berdasarkan ketentuan bahwa per-November 2023 akan menghapuskan status pegawai Non-ASN, dan akan diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK, Bupati berharap seluruh tenaga Non-ASN kita bisa diprioritaskan",lanjut Fauzar.

Selain itu, bagi yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan, sambung dia, masih ada peluang melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga. Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini diantaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan. 

Halaman: 12Lihat Semua