Menu

Kim Kardashian Didenda Rp19 Miliar Usai Promosi Kripto yang Melanggar Hukum

Amastya 18 Oct 2022, 11:52
Kim Kardashian didenda usai promosi kripto di Instagram yang melawan hukum /net
Kim Kardashian didenda usai promosi kripto di Instagram yang melawan hukum /net

“Dia sepenuhnya bekerja sama dengan SEC sejak awal dan dia tetap bersedia melakukan apa pun yang dia bisa untuk membantu SEC dalam masalah ini," katanya.

“Kardashian ingin menyelesaikan masalah ini untuk menghindari perselisihan yang berlarut-larut. Kesepakatan yang dia capai dengan SEC memungkinkan dia untuk melakukan itu sehingga dia dapat bergerak maju dengan banyak pengejaran bisnisnya yang berbeda,” tambah pengacara tersebut.

Sebelumnya, selebriti lain telah dicibir di masa lalu oleh otoritas AS karena mempromosikan cryptocurrency secara ilegal, termasuk petinju Floyd Mayweather, bintang rap DJ Khaled, aktor Steven Seagal dan rapper TI.

Pada bulan Januari, investor juga meluncurkan gugatan class action terhadap Kardashian, Mayweather dan mantan pemain bola basket Paul Pierce, serta dua pendiri EthereumMax, menuduh mereka menggelembungkan harga cryptocurrency secara artifisial.

Sekedar informasi, pasar kripto yang sangat fluktuatif dan diatur dengan buruk telah jatuh pada tahun 2022.

Kritikus kripto mengatakan, banyak bank sentral dan regulator pasar keuangan telah memperingatkan tentang bahaya yang ditimbulkan oleh cryptocurrency. Tetapi dengan tidak adanya kerangka kerja legislatif yang jelas, pengguna jarang mendapat informasi saat melakukan investasi mereka.

Sambungan berita: (***)
Halaman: 234Lihat Semua