RIAU24.COM - Ketua DPP PKS Mardani Ali mendukung aksi KPU yang mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.
"Wajib banding dan tahapan jalan terus. Keputusannya belum berkekuatan hukum tetap," sebutnya dikutip dari detik.com, Sabtu, 11 Maret 2023.
Selama proses hukum berlangsung tahapan Pemilu 2024 diharapkannya tak terganggu.
Baca Juga: Anies Disebut-sebut dalam Tekanan Jika Bicara Soal Cawapres 2024
"Hajatan pemilu terlalu besar jika terganggu oleh putusan PN," sebutnya.
Untuk diketahui KPU mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU untuk menunda pemilu.
Baca Juga: Pilpres 2024 Diprediksi Terjadi Gesekan, Ini Buktinya
Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna membeberkan poinnya.
"Kurang lebih poin terkait dengan kompetensi absolut PN Jakpus. Kemudian desain penegakan hukum pemilu," ujarnya.