Menu

Kejati Riau Lengkapi Berkas Perkara 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Mesjid Raya Pekanbaru

Khairul Amri 31 May 2023, 13:52
Foto. Internet
Foto. Internet

“Masih ada sedikit lagi. Masih ada sedikit kekurangan yang mesti dilengkapi oleh Jaksa Penyidiknya,” sebut Bambang.

“Masih kordinasi antara Jaksa Jaksa Peneliti dan Jaksa Penyidik,” sambung mantan Kasi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Banten itu memungkasi.

Sebelumnya, Bambang pernah memaparkan kronologis perkara. Pada tahun 2021, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54, dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.

Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri Yafis selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. “Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen,” ungkap Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, sebut Bambang, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan.

Halaman: 123Lihat Semua