Menu

TKN Prabowo-Gibran Cium Kecurangan Pemilu di Malaysia

Azhar 1 Feb 2024, 17:56
Ilustrasi surat suara. Sumber: Internet
Ilustrasi surat suara. Sumber: Internet

"Terdapat upaya mencuri surat suara yang dilakukan oleh PPLN Kuala Lumpur dugaan temuan 3.000 surat suara via pos yang dikirimkan ke satu alamat yg berjarak 100 meter dari salah satu PPLN Kuala Lumpur," ujarnya.

"Keempat, kepolisian Malaysia mendapatkan pelaporan dari perusahaan pos Malaysia terkait upaya penyogokan yang dilakukan oleh PPLN terhadap petugas pos agar 7.000 surat suara tidak usah dikirimkan melalui pos," sebutnya.

Menurutnya, dugaan kecurangan pemilu menandakan adanya potensi bahwa PPLN Malaysia tidak bekerja dengan profesional dan tidak memiliki integritas.

"Hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap uu 7 tahun 2017 pasal 489 dimana bahwa setiap anggota TPS atau PPLN yang dengan sengaja mengumumkan dan atau memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan atau peserta pemilu sebagaimana termasuk dalam pasal 260, pasal 201 dan pasal 213 dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp6juta," sebutnya.

Halaman: 12Lihat Semua