Gerebek Tempat Pembuatan ID Judi Online Beromzet 18 Miliar, Polda Riau Lacak Aset Pelaku
Foto. Istimewa
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: BAZNAS se-Riau Gelar Rakorda 2025 di Dumai, Bahas Penguatan Peran Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan