Menu

Pemerintah mengemban amanah di bidang pemenuhan hak partisipasi anak sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014

Lina 8 Mar 2024, 15:18
Pemerintah mengemban amanah di bidang pemenuhan hak partisipasi anak sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Pemerintah mengemban amanah di bidang pemenuhan hak partisipasi anak sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014


Untuk itu sudah saatnya kita tingkatkan dukungan semangat kepada anak-anak kita untuk terus belajar, bersekolah, berkreasi, berani menyampaikan aspirasi dan pendapatnya sehingga menjadi anak-anak Kabupaten Siak yang unggul dan kompetitif, sehingga bisa mewujudkan Anak-anak Indonesia yang cerdas, ceria, peduli, inovatif dan kreatif. Mengingat pentingnya hal tersebut, maka sangat perlu dilakukan penguatan Kelembagaan Forum Anak di Kabupaten Siak."tutupnya

Rapat Koordinasi (RAKOR) Forum Anak dan Pelantikan Fasilitator Forum Anak se Kabupaten Siak turut dihadiri Kadis P3AP2KB Hj. Noni Paningsih , SH, MH
Kabid Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak ( PTKA) Khairani, SKM, M. Si

Narasumber  dari DP3AP2KB Prov. Riau  Kepala bidang tumbuh kembang dan pemenuhan hak anak
Ns. Bd. Asfeni, S. Kep, M. Kes.(infotorial)

Halaman: 12Lihat Semua