Menaker Ida Ingatkan Perusahaan Soal THR Tak Boleh Dicicil
RIAU24.COM - Menaker Ida Fauziyah menegaskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai harus dibayarkan secara penuh.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No M/2/HK.04/III/2024 Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan dikutip dari rmol.id, Selasa 26 Maret 2024.
"Kami tegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil," tegasnya.
Tambahnya, pembayaran THR dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.
Baca juga: Pengamat Ini Kritik Nasdem yang Dukung Prabowo, Sebut: Jargon 'Perubahan' Harusnya Oposisi
Namun, jika perusahaan ingin membayarnya lebih cepat tentu lebih baik.
"Perusahaan yang mampu agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo pembayaran THR keagamaan," sebutnya.