2 Partai Ini Rencanakan 'Guncang' MK: Gugat Aturan Pencalonan Kepala Daerah
Gedung MK. Sumber: kompas.com
Kelima, perhitungan persentase dari jumlah kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikecualikan bagi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang diangkat.
Baca juga: Purbaya Tak Serius Bekukan Bea Cukai