Ketika Partai Buruh Siap Cabut PP Tapera
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Sumber: kompas.com
RIAU24.COM - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Hal ini disebabkan iuran sebesar 3 persen yang hanya dibayar oleh buruh dan pengusaha, tanpa ada anggaran dari pemerintah dikutip dari rmol.id, Minggu 2 Juni 2024.
Baca juga: Usulan Cak Imin Redakan Kisruh PBNU
Pemerintah pun dianggapnya lepas dari tanggung jawab.
"Dengan demikian pemerintah lepas dari tanggungjawabnya untuk memastikan setiap warga negara memiliki rumah yang menjadi salah satu kebutuhan pokok rakyat, disamping sandang dan pangan," sebutnya.
Padahal, daya beli buruh semakin turun akibat UU Cipta Kerja.
Sehingga potongan Tapera hanya menambah beban bagi kelas pekerja.