Melihat Cara Bawaslu Cegah Kecurangan Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada 2024. Sumber: liputan6.com
Alasannya karena lima sila yang terkandung di dalamnya selaras dengan asas Pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
"Dalam pelaksanaan demokrasi Pilkada dengan paradigma kebangsaan akan terhindar dari adanya pelanggaran seperti pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, tindak pidana pemilu seperti money politik, maupun pelanggaran netralitas Aparatur sipil negara (ASN)," ujarnya.