Menanti Hasil Tes Kesehatan Bakal Paslon Pilgub Jakarta
Ilustrasi Pilkada. Sumber: liputan6.com
"Di mana di PKPU itu dan di peraturan perundang-undangan dijelaskan bahwa calon itu salah satunya harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika ya," sebutnya.