Heboh Larangan Jual LPG ke Pengecer

Gas 3 Kilogram. Sumber: CNBC
RIAU24.COM - Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam menilai larangan LPG dijual di pengecer dianggap sebagai kebijakan yang harus dikaji ulang.
Hal ini dilakukan agar tidak menyengsarakan rakyat dikutip dari rmol, Minggu 2 Februari 2025.
Baca juga: Dugaan Komeng Tanggapi Isu Masyarakat dengan Candaan Karena Sadar Peran DPD RI Tak Bisa Diharapkan
Tambahnya, pelarangan pembelian LPG di pengecer merupakan bagian bentuk pembatasan dan sangat tidak populis bagi masyarakat.
"Saya kira aturan soal LPG dilarang ke pengecer sangat tidak populis. Mestinya pemerintah mengkaji ulang aturan tersebut," sebutnya.
Baca juga: Bawahan Prabowo yang Satu Ini Dinilai Pelit
"Pemerintah seharusnya memperjelas daya, bukan justru membatasi," sebutnya.
Pembatasan akan dipersepsikan sebagai monopoli dalam peredaran LPG yang hanya diperbolehkan pihak tertentu.