Pemerintah Cabut Izin 18 Perusahaan yang Kuasai Lebih dari Setengah Juta Hektar Lahan Hutan di Indonesia
Pemerintah Cabut Izin 18 Perusahaan yang Kuasai Lebih dari Setengah Juta Hektar Lahan Hutan di Indonesia
Kawasan hutan yang dicabut akan dikembalikan kepada negara dan ditempatkan di bawah pengelolaan badan usaha milik negara, memastikan bahwa lahan tersebut berkontribusi pada program pembangunan nasional berkelanjutan yang memberi manfaat bagi masyarakat luas.
Menteri mengatakan bahwa keputusan tersebut penting untuk memastikan kawasan hutan Indonesia tetap menjadi aset produktif bagi negara, dikelola dengan fokus pada keberlanjutan dan manfaat ekonomi jangka panjang.
Langkah ini sejalan dengan strategi pemerintah yang lebih luas untuk meningkatkan perlindungan lingkungan, mengekang penggundulan hutan, dan mempromosikan pengelolaan lahan yang bertanggung jawab di wilayah hutan Indonesia yang luas. ***