Menu

PWI Pusat Tetapkan Pelaksana Tugas Pengurus PWI Rokan Hilir, H Yan Faizal Sebagai Plt Ketua

Dahari 29 Apr 2025, 13:20
PWI Pusat Tetapkan Pelaksana Tugas Pengurus PWI Rokan Hilir, H Yan Faizal Sebagai Plt Ketua
PWI Pusat Tetapkan Pelaksana Tugas Pengurus PWI Rokan Hilir, H Yan Faizal Sebagai Plt Ketua

Sebaliknya yang tidak ingin bergabung dipersilakan untuk keluar. PWI sendiri akan memberikan sanksi pemecatan sebagai anggota, mencabut kartu anggota serta menghapus nama mereka dari database PWI. "Nama mereka akan dihapus dari website PWI Pusat, seperti yang telah dilakukan terhadap pengurus PWI Bengkalis yang telah dibekukan sebelumnya," terang Dheni Kurnia.

Selain Rokan Hilir, saat ini proses koordinasi dan pemanggilan terhadap anggota PWI yang ada di kabupaten kota tengah dilakukan oleh Plt. Pengurus PWI Dumai. "Kita sedang menunggu laporan PWI Dumai, yang nantinya akan kita rekomendasikan ke PWI Pusat untuk diambil tindakan atau sanksi organisasi terhadap mereka yang melanggar PD PRT PWI dan tidak sejalan dengan pengurus PWI Pusat yang sah menurut dokumen negara," ujar Dheni.

Keabsahan organisasi PWI ditandai dengan SK AHU Kemenkumham RI Nomor: AHU-0000946.AH.01.48 Tahun 2024. SK tersebut adalah dokumen negara yang mengakui legalitas PWI dan pengurusnya.

SK AHU Kemenkumham RI ini menetapkan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal PWI. (rls)

Halaman: 12Lihat Semua