Desakan Pemakzulan Wapres Gibran Makin Masif, Bentuk Kekecewaan TNI Terhadap Jokowi?
Pergantian wapres itu menurut mereka didasarkan pada keputusan MK tentang Pasal 169 UUD Pemilu yang telah melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.
Pernyatan sikap itu ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan diketahui oleh Jenderal (Purn) Try Sutrisno.
Selain mereka disebut juga ada ratusan purnawirawan tentara lain yang mendukung sikap itu.
Fachrul Razi sebelumnya pernah menjabat sebagai Menteri Agama di kabinet Jokowi jilid dua. Dia juga pernah memimpin tim relawan 'Bravo 5' yang terdiri dari pensiunan TNI yang mendukung kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019. Di dunia militer, jabatan terakhirnya adalah Wakil Panglima TNI.
Tyasno Soedarto adalah Kepala Staf TNI AD periode 1999-2000. Hanafie Asnan adalah KSAU periode 1998-2002.
Lalu, Slamet Soebijanto adalah Kepala Staf TNI AL pada 2005-2007, yang pernah mendeklarasikan diri menjadi capres lewat jalur independen pada Pilpres 2009.