Wujudkan Birokrasi Ramping dan Kaya Fungsi, Pemkab Bengkalis Sosialisasikan Permen PAN RB

RIAU24.COM - BENGKALIS - Guna mewujudkan birokrasi yang ramping dan kaya fungsi, Pemerintah Kabupaten Bengkalis mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Nomor 7 tahun 2022, tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Dan sekaligus Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 31 tahun 2024 tentang sistem Sistem Kerja.
Sosialisasi tersebut dibuka Bupati Bengkalis diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono, Rabu 30 April 2025, di ruang Hang Tuah lantai II Kantor Bupati Bengkalis.
Dalam sambutan tertulis Bupati Bengkalis dibacakan Andris Wasono mengatakan, melalui penerapan Permen PAN-RB No. 7 tahun 2022 tersebut, kelak akan lahir sebuah perubahan besar dalam sistem kerja perangkat daerah di Kabupaten Bengkalis, sehingga birokrasi di Negeri Junjungan ini menjadi lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut Andris menjelaskan, Permen PAN-RB Nomor 7 tahun 2022 yang mengatur tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi, termasuk di dalamnya mengatur tentang tahapan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.
Artinya melalui Permen PAN-RB ini, pemerintah ingin mendorong adanya perubahan dari sistem kerja yang berjenjang, menjadi sistem kerja yang lebih sederhana dan fokus pada hasil, dengan mengedepankan kerja tim.