Apa Kabar Travel Haji Ilegal?
Ilustrasi ibadah Haji. Sumber: BPKH
RIAU24.COM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri mempertanyakan tindakan tegas Kementerian Agama (Kemenag) dalam menyikapi maraknya kasus pemberangkatan calon jemaah haji menggunakan visa non-haji.
Hal ini karena praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku dikutip dari rmol.id, Sabtu, 3 Mei 2025.
"Khususnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji," ujarnya.
Tak kalah parhnya, praktik ini membahayakan keselamatan dan kenyamanan jemaah.
Baca juga: Apa Kabar Revisi UU Pemilu
"Serta berisiko menimbulkan persoalan hukum di Arab Saudi," ujarnya.
Beberapa diantaranya menyebabkan jemaah terlantar, dideportasi, atau menghadapi masalah hukum di Arab Saudi,