Apa Kabar Travel Haji Ilegal?
Ilustrasi ibadah Haji. Sumber: BPKH
RIAU24.COM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri mempertanyakan tindakan tegas Kementerian Agama (Kemenag) dalam menyikapi maraknya kasus pemberangkatan calon jemaah haji menggunakan visa non-haji.
Hal ini karena praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku dikutip dari rmol.id, Sabtu, 3 Mei 2025.
Baca juga: Gibran Diminta Sudahi Jadi Beban Prabowo
"Khususnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji," ujarnya.
Tak kalah parhnya, praktik ini membahayakan keselamatan dan kenyamanan jemaah.
"Serta berisiko menimbulkan persoalan hukum di Arab Saudi," ujarnya.
Beberapa diantaranya menyebabkan jemaah terlantar, dideportasi, atau menghadapi masalah hukum di Arab Saudi,