Menu

Rektor UGM-Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi Digugat ke Pengadilan 

Zuratul 10 May 2025, 12:03
Rektor UGM-Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi Digugat ke Pengadilan. (X/Foto)
Rektor UGM-Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi Digugat ke Pengadilan. (X/Foto)

RIAU24.COM -Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi Widodo (Jokowi) di ranah hukum terus terjadi.

Kali ini, giliran Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Ova Emilia bersama sejumlah pejabat kampus lainnya digugat ke Pengadilan Negeri Sleman atas dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan ijazah Jokowi. 

Gugatan ini tercatat dalam nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan telah didaftarkan sejak 5 Mei 2025.

Gugatan terkait ijazah Jokowi kali ini diajukan oleh advokat dan pengamat sosial bernama Ir. Komardin.

Juru Bicara PN Sleman, Cahyono SH MH, membenarkan adanya gugatan tersebut dan menyatakan dirinya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim.

"Benar, ada gugatan itu soal (ijazah Jokowi). Kebetulan saya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakimnya," ujar Cahyono saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

Halaman: 12Lihat Semua