Menu

Hanya untuk Ini Prajurit TNI Dikerahkan ke Kejaksaan

Azhar 12 May 2025, 17:38
Prajurit TNI. Sumber: Internet
Prajurit TNI. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut pengerahan prajurit TNI ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia merupakan bentuk pengamanan.

Menurutnya, hal ini merupakan implementasi nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) TNI dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dikutip dari inilah.com, Senin, 12 Mei 2025.

"Saya memandang kebijakan pengamanan oleh TNI di Kejati dan Kejari sebagai bagian dari implementasi MoU antara TNI dan Kejaksaan Agung," sebutnya.

Menurutnya, MoU tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam menjaga stabilitas dan kelancaran proses hukum. 

"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan supremasi sipil," ujarnya.

Tambahnya, Komisi I DPR RI tetap menjalankan fungsi pengawasan sebagai legislatif dan mitra kerja TNI. 

Halaman: 12Lihat Semua