Gubri Abdul Wahid Ajak Masyarakat Pakai Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Program ini mencakup berbagai bentuk keringanan, antara lain pembebasan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), serta relaksasi pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu unit.
Gubri menambahkan bahwa selain memberikan keringanan finansial, program ini juga bertujuan menertibkan administrasi kendaraan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Pemerintah Provinsi Riau melalui Bapenda juga telah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung untuk mempermudah proses pembayaran, mulai dari penambahan loket di Samsat, layanan Samsat keliling, hingga pembayaran online.
Masyarakat Riau diharapkan tidak menyia-nyiakan momentum ini untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor tanpa harus dibebani denda dan biaya tambahan.
(alin)