Menu

Kasus Dugaan Persetubuhan Pelajar di Perawang Terungkap, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Lina 7 Jun 2025, 08:23
Kasus Dugaan Persetubuhan Pelajar di Perawang Terungkap, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Kasus Dugaan Persetubuhan Pelajar di Perawang Terungkap, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Kasus ini saat ini sedang dalam penanganan lebih lanjut dan penyidik telah mengagendakan gelar perkara, koordinasi dengan kejaksaan serta pengadilan. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, ungkap Kompol Hendrix

Polsek Tualang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa, warga diminta untuk segera melapor ke pihak berwenang.(Lin)

Halaman: 12Lihat Semua