Menu

103 Jenderal TNI Desak Pemakzulan Gibran, Kenapa DPR Masih Bungkam?

Zuratul 24 Jun 2025, 17:29
103 Jenderal TNI Desak Pemakzulan Gibran, Kenapa DPR Masih Bungkam?
103 Jenderal TNI Desak Pemakzulan Gibran, Kenapa DPR Masih Bungkam?

Berdasarkan jadwal yang dirilis Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, rapat yang akan dimulai pukul 09.30 WIB itu akan diisi agenda tunggal, yakni penyampaian pidato Ketua DPR, Puan Maharani. Rapat dipastikan tidak akan menindaklanjuti atau membacakan surat usulan Forum Purnawirawan TNI.

Secara umum, surat pemakzulan itu berisi pernyataan bahwa Gibran telah melanggar hukum dan etika publik. Kemudian, atas dasar konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi, surat itu mengusulkan kepada MPR dan DPR untuk memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Surat pemakzulan diklaim telah diteken oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Empat jenderal yang meneken tanda tangan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Lalu, bagaimana sikap fraksi-fraksi di DPR?

Secara umum, sebagian besar fraksi masih irit bicara soal usulan Forum Purnawirawan TNI. Namun, sikap tegas sempat dilontarkan Ketua Fraksi Golkar, Sarmuji. Dia menilai Gibran adalah wakil presiden yang terpilih secara konstitusional melalui Pilpres. Gibran bersama Prabowo, kata dia, bahkan dipilih oleh 58 persen masyarakat.

Di sisi lain, kata dia, Gibran juga tidak melakukan pelanggaran yang berpotensi pada pemakzulan. Oleh karena itu, Sarmuji meyakini upaya pemakzulan terhadap Gibran secara konstitusional mestinya tertutup.

Sambungan berita: (***) 
Halaman: 123Lihat Semua