Polsek Tualang Bongkar Sarang Narkoba di Perawang: Empat Tersangka Ditangkap, 5,09 Gram Sabu Disita
Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap para pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine. Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Tualang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus ini, termasuk berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polda Riau dan Kejaksaan Negeri Siak untuk penyidikan lanjutan.
Kompol Hendrix mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi dan mengimbau warga untuk terus berperan serta dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kami. Jangan ragu melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.(Lin)