DPRD Bengkalis Bahas Rancangan Awal Ranperda Penanaman Modal bersama DPMPTSP Riau
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Febriza Luwu, menyoroti persoalan ketenagakerjaan. Ia meminta agar dalam naskah akademik Ranperda, ketentuan mengenai prioritas perekrutan tenaga kerja lokal dijelaskan secara rinci.
“Perusahaan-perusahaan di daerah kami banyak mempekerjakan tenaga kerja dari luar. Kami ingin dijelaskan lebih lanjut apakah ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) mengenai prioritas tenaga kerja lokal dapat diakomodasi dalam Ranperda. Proses rekrutmen juga harus dilakukan secara transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Febriza.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap tenaga kerja perlu diatur, seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, serta kepesertaan BPJS Kesehatan. “Hal-hal ini belum dimasukkan dalam draf Ranperda dan sangat penting untuk melindungi hak-hak normatif pekerja,” tegasnya.
Selain itu, Horas Sitorus menyampaikan usulan agar mekanisme penyelesaian sengketa lahan juga dicantumkan dalam naskah akademik, khususnya jika terjadi konflik antara investor dan masyarakat. Menurutnya, penyelesaian sebaiknya diawali dengan musyawarah bersama pemerintah daerah, dan jika tidak mencapai kesepakatan, baru dibawa ke jalur hukum.
Kabag Hukum DPRD menambahkan bahwa regulasi yang dirancang tidak boleh bersifat sektoral semata, karena akan berdampak pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Oleh karena itu, peraturan ini harus menjadi pedoman utama dalam menarik investor dengan pendekatan menyeluruh.
Kepala DPMPTSP Provinsi Riau yang diwakili oleh H. Arsyad dalam tanggapannya menekankan pentingnya keberpihakan Perda ini terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Menurutnya, UMKM merupakan pendorong utama pertumbuhan investasi dan penyerapan tenaga kerja di daerah.