PNS di Siak Ditangkap Edarkan Shabu, Polisi Amankan 4,62 Gram dan Alat Bukti Lengkap
PNS di Siak Ditangkap Edarkan Shabu, Polisi Amankan 4,62 Gram dan Alat Bukti Lengkap
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Siak dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman berat bagi pelaku pengedar.
Di akhir keterangannya, AKP Tony Armando mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh dukungan dan keberanian masyarakat untuk melapor. Bersama, kita bisa menciptakan Siak yang bersih dari narkoba,” tutupnya.(Lin)