Arab Saudi Membuka Pasar Properti untuk Warga Negara Asing Mulai Tahun 2026
RIAU24.COM - Arab Saudi telah menyetujui undang-undang yang telah lama dinantikan yang akan memungkinkan warga negara non-Saudi untuk memiliki properti di area tertentu mulai Januari 2026.
Reformasi yang disahkan oleh Kabinet Saudi ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk menarik investasi asing langsung, mendiversifikasi ekonomi dari sektor minyak, dan mempercepat tujuan Visi 2030.
Warga negara asing akan diizinkan untuk membeli properti di kota-kota penting seperti Riyadh dan Jeddah.
Namun, kepemilikan di kota suci Mekah dan Madinah akan tunduk pada pembatasan tambahan mengingat makna keagamaannya.
Otoritas Umum Real Estat akan menetapkan zona geografis spesifik yang memenuhi syarat untuk kepemilikan asing, dengan peraturan eksekutif terperinci yang diharapkan akan diterbitkan dalam 180 hari setelah undang-undang tersebut diterbitkan.
Sistem yang diperbarui akan mencakup prosedur yang jelas untuk akuisisi properti, persyaratan kelayakan, dan langkah-langkah penegakan hukum.