Kapolres Siak Bongkar Sindikat Penipuan Madu Palsu: Empat Pria Aceh Diamankan, Kerugian Capai Rp 40 Juta
Kapolres Siak Bongkar Sindikat Penipuan Madu Palsu: Empat Pria Aceh Diamankan, Kerugian Capai Rp 40 Juta
5 jerigen dan 4 botol cairan diduga madu palsu
1 kompor gas dan 1 dandang besar
Baca juga: Ajak Siswa Cinta Alam, Polsek Kandis Gelar Edukasi Hijau dan Tanam Pohon di SDN 1 Telaga Sam-Sam
1 mobil Honda Brio putih
2 sepeda motor tanpa pelat nomor
Baca juga: Dukung Program Presiden, Polsek Sungai Apit Bersama Petani Gelar Panen Raya Jagung di Teluk Mesjid
“Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Siak dan menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas AKBP Eka Ariandy.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas keberhasilan ini, serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan bisnis.