Menu

Bongkar Sindikat Sertifikat Palsu, Kapolres Siak Pimpin Pengungkapan Tiga Tersangka dan 166 File Bukti Digital

Lina 22 Jul 2025, 15:59
Bongkar Sindikat Sertifikat Palsu, Kapolres Siak Pimpin Pengungkapan Tiga Tersangka dan 166 File Bukti Digital
Bongkar Sindikat Sertifikat Palsu, Kapolres Siak Pimpin Pengungkapan Tiga Tersangka dan 166 File Bukti Digital

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi menyita berbagai barang bukti dari lokasi penggerebekan, antara lain satu unit komputer, monitor, keyboard, mouse, dan bundel kertas kosong yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu. Para pelaku kini dijerat Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Pesan Kapolres: Waspadai Calo Sertifikat Tanah

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran pengurusan sertifikat secara instan melalui calo atau pihak tidak resmi.

“Penting untuk mengecek keaslian dokumen langsung ke kantor BPN atau kantor desa jika terkait SKGR. Jangan mudah percaya pada pihak yang menawarkan jalur cepat, karena bisa jadi berujung penipuan,” pesan Kapolres.

Dengan pengungkapan ini, Polres Siak menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat dan menjaga integritas dokumen pertanahan. Masyarakat pun diminta untuk lebih cermat dan waspada terhadap modus-modus kejahatan serupa.(Lin)

Halaman: 12Lihat Semua