Menu

Aksi Cepat Bhabinkamtibmas dan Tim Opsnal Polsek Tualang, Pengedar Sabu 2,35 Gram Diciduk di Perawang

Lina 28 Jul 2025, 10:04
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas dan Tim Opsnal Polsek Tualang, Pengedar Sabu 2,35 Gram Diciduk di Perawang
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas dan Tim Opsnal Polsek Tualang, Pengedar Sabu 2,35 Gram Diciduk di Perawang

“Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum kami. Ini demi keselamatan generasi dan masa depan kita,” tegas Kompol Hendrix.

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Lin)

Halaman: 12Lihat Semua