Kenapa KPK Belum Panggil Bobby Nasution sebagai Saksi Korupsi Proyek Jalan Sumut?
Klaster pertama melibatkan Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut), dan Heliyanto (PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut).
Klaster kedua melibatkan M. Akhirun Efendi (Dirut PT Dalihan Natolu Group) dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rona Na Mora).
Kasus ini mencakup enam proyek yang memiliki nilai total sekitar Rp231,8 miliar.
Klaster pertama terkait dengan empat proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua melibatkan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Dalam kasus ini, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi suap.
Sementara itu, penerima suap di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sementara di klaster kedua adalah Heliyanto.