Elon Musk Ancam Tindakan Hukum Terhadap Apple Terkait Pemeringkatan Toko Aplikasi
Elon Musk, pendiri xAI /Reuters
Lebih lanjut, pada bulan yang sama, Uni Eropa mendenda Apple sebesar €500 juta ($587 juta) karena membatasi kemampuan pengembang untuk mengarahkan pengguna ke penawaran yang lebih murah di luar App Store, sebuah praktik yang melanggar Undang-Undang Pasar Digital.
Seiring memanasnya persaingan antara xAI Musk dan OpenAI, pengawasan terhadap praktik App Store Apple pun semakin ketat.
Meskipun klaim Musk tentang pendekatan monopoli terhadap pemeringkatan masih belum terbukti, klaim tersebut menyoroti tantangan berkelanjutan yang dihadapi platform teknologi besar dalam menavigasi hukum persaingan dan persyaratan peraturan.
(***)