Mekaar Tualang Ditangkap Polisi" atau "Uang Nasabah Raib, Staf PT PNM Mekaar Tualang Diciduk
Mekaar Tualang Ditangkap Polisi" atau "Uang Nasabah Raib, Staf PT PNM Mekaar Tualang Diciduk
"Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp3 juta. Ia akan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan," tegas Kapolsek Tualang.
Total kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp32 juta. Saat ini, polisi masih memeriksa saksi-saksi dan pelaku, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.(Lina)
Baca juga: Polsek Tualang Gelar Green Policing di SMPS YPPI Perawang, Ciptakan Generasi Peduli Lingkungan