Polsek Sungai Apit Ungkap Kasus Narkotika, Pelaku dan Barang Bukti Langsung Diamankan
Polsek Sungai Apit Ungkap Kasus Narkotika, Pelaku dan Barang Bukti Langsung Diamankan
Barang bukti bersama tersangka kini telah diamankan di Polsek Sungai Apit untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Polres Siak bersama Polsek jajaran akan terus berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegas Kapolsek Sungai Apit.(Lin)