Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Peredaran 13 Butir Ekstasi di Tualang, Dua Bandar Diamankan
RIAU24.COM - Siak – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, dua orang pelaku yang diduga sebagai bandar ekstasi berhasil diamankan di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Rabu (10/9/2025) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Tony, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah Tualang.
> “Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan dua pelaku,” ungkapnya.
Penangkapan Dua Pelaku
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas lebih dulu menangkap seorang laki-laki berinisial RPS (24) di Jalan Raja Kecik, Kampung Perawang Barat. Dari penggeledahan, polisi menemukan 6 butir pil ekstasi di saku celana tersangka.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sebagian ekstasi dititipkan kepada rekannya, MRD (21). Tim kemudian bergerak cepat menuju kediaman MRD di Jalan Raya Perawang Km. 8, Perawang Barat, dan berhasil menemukan 7 butir pil ekstasi yang disimpan dalam kantong kain.