Gubernur Riau Dorong KKKS Migas Miliki NPWP Riau untuk Dongkrak PAD, Pengamat: Semangat Tepat tapi Perlu Pendekatan Lain
Dahlan juga memperingatkan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jika ada pemaksaan pemindahan kantor.
Secara teori, langkah Gubernur Riau ini selaras dengan Teori Basis Ekonomi (Economic Base Theory), di mana sektor ekspor seperti migas seharusnya menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi regional. Tujuan untuk meningkatkan local retention atau penahanan nilai ekonomi di daerah asal dinilai positif.
Namun, untuk mewujudkannya, diperlukan pendekatan yang berbeda. Dahlan menyarankan agar Pemerintah Daerah (Pemda) Riau fokus pada pemberian insentif dan kemudahan berusaha, alih-alih tekanan.
"Pemda Riau bisa kasih insentif seperti perizinan cepat, infrastruktur bagus, atau diskon biaya daerah. Ini sesuai prinsip good governance, di mana pemerintah melayani dan memfasilitasi, bukan menekan. Ini namanya policy competition yang sehat," paparnya.
Dahlan menyimpulkan bahwa keinginan Gubernur Riau kuat secara semangat namun lemah secara dasar hukum jika diterapkan sebagai kebijakan yang memaksa. Ia merekomendasikan dialog intensif antara Pemda Riau, SKK Migas, dan KKKS untuk mencari solusi win-win solution, seperti mendorong revitalisasi kantor operasi dan optimalisasi administrasi perpajakan yang terkait langsung dengan kegiatan di lapangan.
"Intinya, tidak bisa main paksa, harus main cerdik dan manis biar dana tersebut berkontribusi optimal bagi Riau," tutup Dahlan.