Polsek Bungaraya Tangkap Pengedar Shabu di Pusako, Sembunyikan Barang Bukti dalam Kaleng Rokok
Polsek Bungaraya Tangkap Pengedar Shabu di Pusako, Sembunyikan Barang Bukti dalam Kaleng Rokok
Meski J.H. sempat menyangkal kepemilikan barang bukti, pemeriksaan ponsel miliknya mengungkap percakapan WhatsApp dengan seseorang berinisial A.S., yang diduga kuat terkait jaringan peredaran narkoba.
Positif Konsumsi Narkoba
Baca juga: Lantai Dua Bangunan Tangsi Belanda di Siak Runtuh, Sejumlah Siswa Studi Tour Alami Luka-luka
Kapolsek Bungaraya menegaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bungaraya untuk penyidikan lebih lanjut.
“Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi methamphetamine. Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain,” ungkap IPTU Mulyadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal
20 tahun penjara.(Lin)