Pemkab Siak Susun Struktur Baru: 29 OPD Dirampingkan Menjadi 26, Disahkan DPRD Menjadi Perda
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Siak dipecah menjadi dua perangkat daerah tersendiri agar fokus perumahan dan tata ruang dapat lebih tajam.
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak dibagi menjadi dua unit terpisah: satu untuk keuangan umum, dan satu untuk aset dan pendapatan daerah.
Bupati Siak, Afni Z, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan orientasi pelayanan publik yang lebih baik. “Kami menyederhanakan jumlah OPD dari 29 menjadi 26 OPD, dengan penggabungan beberapa dinas yang memiliki urusan serumpun,” ujar Bupati Afni.
Dengan disahkannya struktur baru ini, diharapkan Pemkab Siak dapat merespon kebutuhan masyarakat dengan lebih cepat, menekan birokrasi yang berlapis, dan memperkuat koordinasi antar perangkat daerah.
Pemantauan implementasi struktur baru ini akan menjadi perhatian ke depan, terutama terkait pengaruhnya terhadap kualitas pelayanan publik di Kabupaten Siak.(Lin)