Anak Hilang Sebulan, Terungkap Jadi Korban Pria Dewasa di Perawang
RIAU24.COM - Perawang, 9 November 2025 — Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang, Polres Siak, bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Seorang pria berinisial N (48) diamankan petugas karena diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial NAM (14), seorang pelajar yang sempat dilaporkan hilang sejak akhir September 2025.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan orang tua korban yang resah karena anak perempuannya tidak kunjung pulang.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, korban berhasil ditemukan. Dari hasil keterangan, diketahui bahwa korban dibawa oleh seorang pria dewasa dan di rumah itulah terjadi perbuatan asusila,” ungkap Kompol Hendrix, Sabtu (8/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebelum kejadian pelaku sempat mengajak korban mengonsumsi minuman beralkohol. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan satu unit telepon genggam yang digunakan dalam komunikasi keduanya.
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Tualang dan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku.