Pj Gubri Bertemu Deputi Administrasi Setjen DPD RI
"Tugas pertama adalah memastikan tata kelola pemerintahan. Tata kelola ini adalah menyangkut pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan. Indikatornya adalah seluruh pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik, serapan anggaran maksimal, dan komplain atas layanan minim," jelasnya.
"Untuk Pilkada di Riau seperti yang disampaikan tadi, tidak ada sengketa, maka kita bisa menjalankan proses pelantikan kepala daerah nanti sesuai jadwalnya," imbuhnya.
Tugas ketiga, adalah mengendalikan inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Riau mencatat inflasi Provinsi Riau secara year on year sampai dengan November 2024 sebesar 0,87 persen.
"Inflasi di Riau secara year on year sampai dengan November 2024 ini, kita berada di posisi 0,87. Hasil ini masuk dalam kategori baik dan terkendali. Sehingga pada tataran inflasi, Riau terkendali," ujarnya.
Lalu, tugas keempat adalah pengentasan kemiskinan ekstrem. Adapun tingkat kemiskinan ekstrem di Riau pada 2024 ini sebesar 0,43 persen dan persentase penduduk miskin Riau sebesar 6,67 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian nasional, yaitu sebesar 9,04 persen.
"Kemiskinan ekstrem itu bisa terjadi beberapa penyebabnya karena PHK dan bencana alam yang mengakibatkan kemampuan masyarakat turun drastis," sebutnya.